KORUPSI
Disusun untuk memenuhi tugas mata kuliah Sejarah Sosial
Dosen Pengampu :
Mrr. Ratna Endang W , S.S. M.A
Disusun Oleh :
Rohmania Kolsum (170110301008)
Adilia Hellen Nada (170110301033)
M. Firdaus Ramadhani (170110301034)
Novie Aprillia Rossinta (170110301041)
Dimas Eka Arianto (170110301044)
JURUSAN ILMU SEJARAH
FAKULTAS ILMU BUDAYA
UNIVERSITAS JEMBER
2019
KATA PENGANTAR
Puja dan puji syukur kehadirat Tuhan Yang Maha Esa atas segala limpahan rahmat-Nya sehingga makalah “KORUPSI”ini dapat tersusun hingga selesai. Tidak lupa kami juga mengucapkan banyak terimakasih atas dosen pengampu ibu Mrr. Ratna Endang W, S.S. M.A dan berbagai pihak yang telah berkontribusi dalam penulisan makalah ini baik dari sumbangan pikiran dan materi.
Kedepannya penulis dapat menambah isi dan memperbaiki bentuk makalah agar menjadi lebih baik lagi. Karena keterbatasan pengalaman dan pengetahuan penulis sehingga masih banyak kekurangan dalam makalah ini. Maka dari itu, penulis sangat mengharapkan kritik dan saran yang membangun dari pembaca demi kesempurnaan makalah ini.
Jember, 13 Mei 2019
Daftar Isi
KATA PENGANTAR
BAB I
PENDAHULUAN
1.1 Latar Belakang
1.2 Rumusan Masalah
1.3 Tujuan
1.4 Manfaat
BAB II
PEMBAHASAN
2.1 Peristiwa Terjadinya Korupsi Di Indonesia
2.2 Dampak Korupsi Bagi Suatu Negara
2.3 Solusi Mengenai Tindak Korupsi
BAB III
KESIMPULAN
Daftar Pustaka
BAB I
PENDAHULUAN
1.1 Latar Belakang
Korupsi berasal dari bahasa Latin “Corruptio” atau “Corruptus”, yang kemudian diadopsi oleh banyak bahasa di Eropa, misalnya di Inggris dan Perancis “Corruption” serta Belanda “Corruptie”, dan selanjutnya dipakai pula dalam bahasa Indonesia “Korupsi”. Secara harfiah/bahasa sehari-hari korupsi berarti: kebusukan, keburukan, ketidakjujuran, dapat disuap. Dalam kaidah bahasa menurut Kamus Umum Bahasa Indonesia karangan Poerwadarminta “korupsi” diartikan sebagai: “perbuatan yang buruk seperti: penggelapan uang, penerimaan uang sogok, dan sebagainya”. Sedangkan menurut Kamus Besar Bahasa Indonesia “korupsi” diartikan sebagai penyelewengan atau penyalahgunaan uang Negara (perusahaan dsb) untuk keuntungan pribadi atau orang lain.
Sejarah korupsi di Indonesia sudah terjadi sejak zaman Hindia Belanda, pada masa pemerintahan Orde Lama, Orde Baru dan Orde Reformasi.
Pemerintahan rezim Orde Baru yang tidak demokratis dan militerisme menumbuh suburkan terjadinya korupsi di semua aspek kehidupan dan seolah-olah menjadi budaya masyarakat Indonesia. Pada masa pemerintahan Orde Baru korupsi lebih sering di lakukan oleh elite pemerintah, berbeda pada saat masa Reformasi yang mana hampir seluruh elemen penyelenggara negara dapat melakukan korupsi. Pada era reformasi yang melahirkan kebijakan otonomi daerah (Otoda) semangat awal yang dibangun adalah untuk menghilangkan apa yang dinamakan korupsi, kolusi, nepotisme (KKN). Akan tetapi yang terjadi adalah sebaliknya yaitu korupsi semakin merajalela disetiap wilayah wilayah di Indonesia, bahwa masuknya otonomi daerah membuat peluang munculnya “raja-raja kecil” di daerah, dimana korupsi yang dulunya hanya terpusat pada pemerintah pusat sekarang sudah menjangkit para pemimpin dan pejabat yang ada di daerah-daerah.
Banyak penyebab tindak pidana korupsi, antara lain adalah sebagai berikut: Pertama, minimnya gaji pejabat negara dan pegawai negeri secara umum dibandingkan kebutuhan hidup mereka sehingga mendorong pihak-pihak yang lemah iman untuk menyalahgunakan kekuasaan. Kedua, jiwa konsumerisme yang semakin meningkat dalam masyarakat Indonesia sejak zaman Orde Baru, terutama akibat periklanan massal, dunia omestik dan hiburan, membuat orang tertarik terhadap barang-barang yang tidak mungkin mereka beli dari pendapatan rutin. Ketiga, lemahnya pengawasan masyarakat, baik melalui lembaga resmi pengawasan, maupun media penyalur pendapat umum seperti surat kabar, majalah, radio, televisi, dan lain-lain. Keempat, rekruitmen pejabat negara dan pegawai negeri yang kurang memperhatikan integritas pribadi dan ketaqwaan kepada Tuhan Yang Maha Esa. Kelima, lemahnya penegakan hukum secara umum dimana orang bersalah tidak mendapat hukuman dan pencari keadilan susah mendapat keadilan yang tidak memihak.
1.2 Rumusan Masalah
1.2.1 Bagaimana sejarah peristiwa terjadinya korupsi di Indonesia?
1.2.2 Bagaimana dampak setelah adanya korupsi terhadap negara?
1.2.3 Bagaimana solusi mengenai peristiwa dengan adanya tindak korupsi di Indonesia?
1.3 Tujuan
1.3.1 Untuk mengetahui awal mula penyebab terjadinya korupsi bagi mahasiswa ataupun pelajar di Indonesia agar dapat menambah wawasan mengenai permasalahan korupsi.
1.3.2 Tujuan kedua ditujukan baik untuk pemerintah agar dapat mengetahui dampak setelah terjadinya korupsi yang dapat menimbulkan permasalahan ekonomi di bidang masyarakat.
1.3.3 Tujuan ketiga dengan adanya solusi tersebut diharapkan agar pemerintah bijak dalam menanggapi segala permasalahan korupsi.
1.4 Manfaat
1.4.1 Dapat mengetahui sejarah peristiwa dalam terjadinya sebuah korupsi.
1.4.2 Bisa memahami dampak yang ada setelah terjadinya korupsi terhadap negara.
1.4.3 Dapat mengetahui solusi mengenai peristiwa dari adanya tindakan korupsi di Indonesia.
BAB II
PEMBAHASAN
2.1 Peristiwa Terjadinya Korupsi Di Indonesia
Korupsi merupakan fenomena yang masih memerlukan perhatian lebih karena merupakan kejahatan luar biasa yang dampaknya sangat merugikan masyarakat. Korupsi di Indonesia berkembang secara sistemik, dalam seluruh penelitian perbandingan korupsi antar Negara Indonesia selalu menempati posisi paling rendah. Keadaan ini menyebabkan pemberantasan korupsi di Indonesia semakin ditingkatkan oleh pihak yang berwenang.
Perkembangan korupsi di Indonesia juga mendorong pemberantasan korupsi di Indonesia. Namun hingga kini pemberantasan korupsi di Indonesia belum menunjukkan titik terang melihat peringkat dalam perbandingan korupsi antar negara yang tetap rendah.
Korupsi sendiri sangat kompleks. Perubahan besar terutama peraturan, penegakan hukum, dan kesadaran diri harus dimulai dari birokrat paling rendah hingga tingkat tertinggi seperti menteri atau presiden. Alasan korupsi seperti gaji kurang, ongkos politik, atau peraturan kaku harus bisa dihilangkan. Setidaknya dikurangi agar korupsi tidak meraja-lela. Korupsi juga tak bisa lepas dari sejarah bangsa ini.
Era Orde Lama, antara 1951–1956, isu korupsi mulai diangkat oleh koran lokal seperti “Indonesia Raya” yang dipandu Mochtar Lubis dan Rosihan Anwar. Pemberitaan dugaan korupsi Ruslan Abdulgani menyebabkan koran tersebut kemudian di bredel yang pertama di Indonesia, dimana atas intervensi Perdana Menteri Ali Sastroamidjoyo, Ruslan Abdulgani, sang menteri luar negeri, gagal ditangkap oleh Polisi Militer. Kasus 14 Agustus 1956 ini adalah peristiwa kegagalan pemberantasan korupsi. Mochtar Lubis dan Rosihan Anwar yang mengangkat isu korupsi di koran lokal mereka, justru kemudian dipenjara tahun 1961 karena dianggap sebagai lawan politik Sukarno. Upaya Jenderal AH Nasution untuk mencegah kekacauan dengan menempatkan perusahaan-perusahaan hasil nasionalisasi dibawah Penguasa Darurat Militer justru melahirkan korupsi di tubuh TNI.
Jenderal Nasution sempat memimpin tim pemberantasan korupsi pada masa ini, namun kurang berhasil. Pertamina adalah suatu organisasi yang merupakan lahan korupsi paling subur mulasi saat ini. Kolonel Soeharto, yang menjabat sebagai Panglima Diponegoro saat itu, diduga terlibat dalam kasus korupsi gula. Akhirnya ia diperiksa oleh: Mayjen Suprapto S Parman MT Haryono, danSutoyo Proses hukum Suharto saat itu dihentikan oleh Mayjen Gatot Subroto, yang kemudian mengirim Suharto ke Seskoad di Bandung. Kasus ini membuat D.I. Panjaitan menolak pencalonan Suharto menjadi ketua Senat Seskoad.
Era Orde Baru atau New Order, undang-undang anti korupsi memiliki Dasar Hukum: UU 3 tahun 1971. Presiden Soeharto pernah membuat kebijakan anti-korupsi tentang Penyelenggara Negara yang bersih. Tapi karena kuatnya dari KKN (Korupsi, Kolusi dan Nepotisme), serta tak adanya restu politik, progam ini kurang efektif membasmi koruptor. Pada masa Orde Baru ini, kasus korupsi begitu merebak dari warga ultra kaya hingga komunitas yang bisa dibilang semi primitive.
Budaya “uang rokok” sogok-menyogok dan sejenisnya, semua cuci otak dan terjadi pembiaran, dimana gaji dan kemewahan seseorang tidak sebanding walau pakai rumus matematika sekalipun yang banyak menimbulkan tanda tanya.
Di Era Reformasi, undang-undang anti korupsi memiliki Dasar Hukum: UU 31 tahun 1999, UU 20 tahun 2001 Pemberantasan korupsi di Indonesia saat ini dilakukan oleh beberapa institusi, yaitu:
1. Tim Tastipikor (Tindak Pidana Korupsi), adalah suatu tindak pidana yang dengan penyuapan manipulasi dan perbuatan-perbuatan melawan hukum yang merugikan atau dapat merugikan keuangan negara atau perekonomian negara, merugikan kesejahteraan atau kepentingan rakyat/umum
2. Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), adalah lembaga negara yang dibentuk dengan tujuan meningkatkan daya guna dan hasil guna terhadap upaya pemberantasan tindak pidana korupsi. KPK bersifat independen dan bebas dari pengaruh kekuasaan mana pun dalam melaksanakan tugas dan wewenangnya
3. BPKP (Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan), adalah Lembaga pemerintah nonkementerian Indonesia yang melaksanakan tugas pemerintahan di bidang pengawasan keuangan dan pembangunan yang berupa Audit, Konsultasi, Asistensi, Evaluasi, Pemberantasan KKN serta Pendidikan dan Pelatihan Pengawasan sesuai dengan peraturan yang berlaku.
2.2 Dampak Korupsi Bagi Suatu Negara
Korupsi berdampak sangat buruk bagi kehidupan berbangsa dan bernegara karena telah terjadi kebusukan, ketidakjujuran, dan melukai rasa keadilan masyarakat. Penyimpangan anggaran yang terjadi akibat korupsi telah menurunkan kualitas pelayanan negara kepada masyarakat. Pada tingkat makro, penyimpangan dana masyarakat ke dalam kantong pribadi telah menurunkan kemampuan negara untuk memberikan hal-hal yang bermanfaat untuk masyarakat, seperti: pendidikan, perlindungan lingkungan, penelitian, dan pembangunan. Pada tingkat mikro, korupsi telah meningkatkan ketidakpastian adanya pelayanan yang baik dari pemerintah kepada masyarakat.
Dampak korupsi yang lain bisa berupa:
1. Runtuhnya akhlak, moral, integritas, dan religiusitas bangsa.
2. Adanya efek buruk bagi perekonomian negara.
3. Korupsi memberi kontribusi bagi matinya etos kerja masyarakat.
4. Terjadinya eksploitasi sumberdaya alam oleh segelintir orang.
5. Memiliki dampak sosial dengan merosotnya human capital.
Korupsi selalu membawa konsekuensi negatif terhadap proses demokratisasi dan pembangunan, sebab korupsi telah mendelegetimasi dan mengurangi kepercayaan publik terhadap proses politik melalui money-politik. Korupsi juga telah mendistorsi pengambilan keputusan pada kebijakan publik, tiadanya akuntabilitas publik serta menafikan the rule of law. Di sisi lain, korupsi menyebabkan berbagai proyek pembangunan dan fasilitas umum bermutu rendah serta tidak sesuai dengan kebutuhan yang semestinya, sehingga menghambat pembangunan jangka panjang yang berkelanjutan.
Melihat dampak korupsi yang demikian dahsyat, dan sangat merugikan masyarakat, maka diperlukan sebuah keseriusan dalam penegakan hukum guna pemebrantasan tindak pidana korupsi. Penegakan hukum adalah menegakkan nilai-nilai kebenaran dan keadilan. Sehingga dengan adanya penegakan hukum dipercaya oleh masyarakat untuk menegakkan nilai-nilai kebenaran dan keadilan yang terkandung di dalam hukum. Namun demikian dalam penegakan hukum itu terdapat sisi yang penting yaitu peran serta masyarakat, yang kemudian disebut sebagai kontrol sosial.
2.3 Solusi Mengenai Tindak Korupsi
Agar dapat menangani atau solusi yang timbul dari adanya korupsi maka dapat diperlukan adanya aturan dalam menanggulangi tindakan jahat dari tindakan korupsi tersebut. Korupsi merupakan suatu permasalahan yang mendunia dan pada hakikatnya dapat merusak kehidupan sosial, sehingga adapun peraturan yang dibuat dengan sesuai aspirasi masyarakat umumnya agar Undang-undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang pemberantasan tindak pidana korupsi merumuskan mengenai adanya peran masyarakat. Hal tersebut dapat ditegaskan dalam :
Pasal 41 (1) Masyarakat dapat berperan serta membantu upaya pencegahan dan pemberantasan tindak pidana korupsi. (2) Peran serta masyarakat sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) diwujudkan dalam bentuk:
(3) Masyarakat sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) mempunyai hak dan tanggung jawab dalam upaya pencegahan dan pemberantasan tindak pidana korupsi. (4) Hak dan tanggung jawab sebagaimana dimaksud dalam ayat (2) dan ayat (3) dilaksanakan dengan berpegang teguh pada asas-asas atau ketentuan yang diatur dalam peraturan perundang-undangan yang berlaku dan dengan menaati norma agama dan norma sosial lainnya. (5) Ketentuan mengenai tata cara pelaksanaan peran serta masyarakat dalam pencegahan dan pemberantasan tindak pidana korupsi sebagaimana dimaksud dalam Pasal ini, diatur lebih lanjut dengan Peraturan Pemerintah.
Disisi lain Adapun beberapa upaya penggulangan korupsi yang ditawarkan para ahli yang masing-masing memandang dari berbagai segi dan pandangan.
Caiden (dalam Soerjono, 1980) memberikan langkah-langkah untuk menanggulangi korupsi sebagai berikut : a. Membenarkan transaksi yang dahulunya dilarang dengan menentukan sejumlah pembayaran tertentu. b. Membuat struktur baru yang mendasarkan bagaimana keputusan dibuat. c. Melakukan perubahan organisasi yang akan mempermudah masalah pengawasan dan pencegahan kekuasaan yang terpusat, rotasi penugasan, wewenang yang saling tindih organisasi yang sama, birokrasi yang saling bersaing, dan penunjukan instansi pengawas adalah saran-saran yang secara jelas diketemukan untuk mengurangi kesempatan korupsi. d. Bagaimana dorongan untuk korupsi dapat dikurangi? dengan jalan meningkatkan ancaman. e. Korupsi adalah persoalan nilai. Nampaknya tidak mungkin keseluruhan korupsi dibatasi, tetapi memang harus ditekan seminimum mungkin, agar beban korupsi organisasional maupun korupsi sestimik tidak terlalu besar sekiranya ada sesuatu pembaharuan struktural, barangkali mungkin untuk mengurangi kesempatan dan dorongan untuk korupsi dengan adanya perubahan organisasi.
Cara yang diperkenalkan oleh Caiden di atas membenarkan (legalized) tindakan yang semula dikategorikan kedalam korupsi menjadi tindakan yang legal dengan adanya pungutan resmi. Di lain pihak, celah-celah yang membuka untuk kesempatan korupsi harus segera ditutup, begitu halnya dengan struktur organisasi haruslah membantu kearah pencegahan korupsi, misalnya tanggung jawab pimpinan dalam pelaksanaan pengawasan melekat, dengan tidak lupa meningkatkan ancaman hukuman kepada pelaku-pelakunya.
Selanjutnya, Myrdal (dalam Lubis, 1987) memberi saran penaggulangan korupsi yaitu agar pengaturan dan prosedur untuk keputusan-keputusan administratif yang menyangkut orang perorangan dan perusahaan lebih disederhanakan dan dipertegas, pengadakan pengawasan yang lebih keras, kebijaksanaan pribadi dalam menjalankan kekuasaan hendaknya dikurangi sejauh mungkin, gaji pegawai yang rendah harus dinaikkan dan kedudukan sosial ekonominya diperbaiki, lebih terjamin, satuan-satuan pengamanan termasuk polisi harus diperkuat, hukum pidana dan hukum atas pejabat-pejabat yang korupsi dapat lebih cepat diambil. Orang-orang yang menyogok pejabat-pejabat harus ditindak pula.
Persoalan korupsi beraneka ragam cara melihatnya, oleh karena itu cara pengkajiannya pun bermacam-macam pula. Korupsi tidak cukup ditinjau dari segi deduktif saja, melainkan perlu ditinaju dari segi induktifnya yaitu mulai melihat masalah praktisnya (practical problems), juga harus dilihat apa yang menyebabkan timbulnya korupsi. Kartono (1983) menyarankan penanggulangan korupsi sebagai berikut : 1. Adanya kesadaran rakyat untuk ikut memikul tanggung jawab guna melakukan partisipasi politik dan kontrol sosial, dengan bersifat acuh tak acuh.
2. Menanamkan aspirasi nasional yang positif, yaitu mengutamakan kepentingan nasional. 3. para pemimpin dan pejabat memberikan teladan, memberantas dan menindak korupsi. 4. Adanya sanksi dan kekuatan untuk menindak, memberantas dan menghukum tindak korupsi. 5. Reorganisasi dan rasionalisasi dari organisasi pemerintah, melalui penyederhanaan jumlah departemen, beserta jawatan dibawahnya. 6. Adanya sistem penerimaan pegawai yang berdasarkan “achievement” dan bukan berdasarkan sistem “ascription”. 7. Adanya kebutuhan pegawai negeri yang non-politik demi kelancaran administrasi pemerintah. 8. Menciptakan aparatur pemerintah yang jujur 9. Sistem budget dikelola oleh pejabat-pejabat yang mempunyai tanggung jawab etis tinggi, dibarengi sistem kontrol yang efisien. 10.
Herregistrasi (pencatatan ulang) terhadap kekayaan perorangan yang mencolokdengan pengenaan pajak yang tinggi.
Marmosudjono (Kompas, 1989) mengatakan bahwa dalam menanggulangi korupsi, perlu sanksi malu bagi koruptor yaitu dengan menayangkan wajah para koruptor di televisi karena menurutnya masuk penjara tidak dianggap sebagai hal yang memalukan lagi. Berdasarkan pendapat para ahli diatas, maka dapat disimpulkan bahwa upaya penanggulangan korupsi adalah sebagai berikut : 1. Membangun dan menyebarkan etos pejabat dan pegawai baik di instansi pemerintah maupun swasta tentang pemisahan yang jelas dan tajam antara milik pribadi dan milik perusahaan atau milik negara.
2. Mengusahakan perbaikan penghasilan (gaji) bagi pejabat dan pegawai negeri sesuai dengan kemajuan ekonomi dan kemajuan swasta, agar pejabat dan pegawai saling menegakan wibawa dan integritas jabatannya dan tidak terbawa oleh godaan dan kesempatan yang diberikan oleh wewenangnya. 3. Menumbuhkan kebanggaan-kebanggaan dan atribut kehormatan diri setiap jabatan dan pekerjaan. Kebijakan pejabat dan pegawai bukanlah bahwa mereka kaya dan melimpah, akan tetapi mereka terhormat karena jasa pelayanannya kepada masyarakat dan negara.
4. Bahwa teladan dan pelaku pimpinan dan atasan lebih efektif dalam memasyarakatkan pandangan, penilaian dan kebijakan. 5. Menumbuhkan pemahaman dan kebudayaan politik yang terbuka untuk kontrol, koreksi dan peringatan, sebab wewenang dan kekuasaan itu cenderung disalahgunakan. 6. Hal yang tidak kalah pentingnya adalah bagaimana menumbuhkan “sense of belongingness” dikalangan pejabat dan pegawai, sehingga mereka merasa peruasahaan tersebut adalah milik sendiri dan tidak perlu korupsi, dan selalu berusaha berbuat yang terbaik.
Dalam upaya untuk menanggulangi dan mencari solusi agar korupsi yang ada di Indonesia ini semakin berkurang, selain yang disebutkan di atas. Perlu adanya sebuah perubahan dari yang paling kecil yaitu melalui diri sendiri dan lingkungan sekitar. Indonesai saat ini sedang gencar-gencarnya melakukan pemberantasan korupsi dan melakukan sebuah perubahan agar korupsi yang ada semakin berkurang. Revolusi mental merupakan salah satu yang digunakan untuk mengubah mental-mental anak bangsa agar tidak banyak yang bermental seperti para koruptor dan tidak mudah terpengaruh.
BAB III
KESIMPULAN
Kasus korupsi pertama di Indonesia terjadi pada masa Orde Lams yang diangkat oleh koran lokal seperti “Indonesia Raya” yang dipanduoleh Muchtar Lubis dan Rosihan Anwar. Pemberitaan dugaan korupsi Ruslan Abdulgani menyebabkan koran tersebut kemudian di bredel yang pertama di Indonesia, dimana atas intervensi Perdana Menteri Ali Sastroamidjoyo, Ruslan Abdulgani, sang menteri luar negeri, gagal ditangkap oleh Polisi Militer. Di Era Orde Baru atau New Order, undang-undang anti korupsi memiliki Dasar Hukum: UU 3 tahun 1971. Presiden Soeharto pernah membuat kebijakan anti-korupsi tentang Penyelenggara Negara yang bersih. Tapi karena kuatnya dari KKN (Korupsi, Kolusi dan Nepotisme), serta tak adanya restu politik, progam ini kurang efektif membasmi koruptor. Pada masa Orde Baru ini, kasus korupsi begitu merebak dari warga ultra kaya hingga komunitas yang bisa dibilang semi primitive.
Budaya “uang rokok” sogok-menyogok dan sejenisnya, semua cuci otak dan terjadi pembiaran, dimana gaji dan kemewahan seseorang tidak sebanding walau pakai rumus matematika sekalipun yang banyak menimbulkan tanda tanya.
Korupsi berdampak sangat buruk bagi kehidupan berbangsa dan bernegara karena telah terjadi kebusukan, ketidakjujuran, dan melukai rasa keadilan masyarakat. Penyimpangan anggaran yang terjadi akibat korupsi telah menurunkan kualitas pelayanan negara kepada masyarakat. Pada tingkat makro, penyimpangan dana masyarakat ke dalam kantong pribadi telah menurunkan kemampuan negara untuk memberikan hal-hal yang bermanfaat untuk masyarakat, seperti: pendidikan, perlindungan lingkungan, penelitian, dan pembangunan. Pada tingkat mikro, korupsi telah meningkatkan ketidakpastian adanya pelayanan yang baik dari pemerintah kepada masyarakat.
Myrdal memberi saran penaggulangan korupsi yaitu agar pengaturan dan prosedur untuk keputusan-keputusan administratif yang menyangkut orang perorangan dan perusahaan lebih disederhanakan dan dipertegas, pengadakan pengawasan yang lebih keras, kebijaksanaan pribadi dalam menjalankan kekuasaan hendaknya dikurangi sejauh mungkin, gaji pegawai yang rendah harus dinaikkan dan kedudukan sosial ekonominya diperbaiki, lebih terjamin, satuan-satuan pengamanan termasuk polisi harus diperkuat, hukum pidana dan hukum atas pejabat-pejabat yang korupsi dapat lebih cepat diambil. Orang-orang yang menyogok pejabat-pejabat harus ditindak pula. Persoalan korupsi beraneka ragam cara melihatnya, oleh karena itu cara pengkajiannya pun bermacam-macam pula. Korupsi tidak cukup ditinjau dari segi deduktif saja, melainkan perlu ditinaju dari segi induktifnya yaitu mulai melihat masalah praktisnya (practical problems), juga harus dilihat apa yang menyebabkan timbulnya korupsi.
Daftar Pustaka
Alfaqi ,Zusron Mifdal. 2018. Mendorong Peran Pemuda Dalam Pencegahan Korupsi. Vol. 1 No. 1.
Alfaqi ,Zusron Mifdal. 2017. Peran Pemuda Dalam Upaya Pencegahan Korupsi dan Implikasinya Terhadap Ketahanan Wilayah. Vol. 23 No. 3.
Andrisman, Tri. 2010. Tindak Pidana Khusus Diluar KUHP: Universitas Lampung
Rifai, Eddy. 2007. Pemberantasan Tindak Pindana Korupsi: Universitas Lampung
Ka’bah, Rifyal. 2007. Korupsi di Indonesia” Jurnal Hukum dan Pembangunan Tahun ke-37. No. 1.
Pradiptyo, Rimawan. 2016. Dampak Sosial Korupsi. Jakarta Selatan: Direktorat Pendidikan dan Pelayanan Masyarakat.
Santoso, Ibnu. 2011. Memburu Tikus-tikus Otonom. Yogyakarta : Gava Media.
Revida, Erika . 2003. Korupsi di Indonesia : Masalah dan Solusinya.
Ridwan. Upaya Pencegahan Tindak Pidana Korupsi Melalui Peran Serta Masyarakat” Jurnal Hukum . No. 64 Th. XVI.
Komentar
Posting Komentar