Sejarah Undang-undang tentang pedesaan dimulai pada tahun 1854 pemerintahan kolonial Belanda mengeluarkan “Regeeringsreglement” yang merupakan cikal-bakal pengaturan tentang daerah dan Desa. Dalam pasal 71 (pasal 128.I.S.) menegaskan tentang kedudukan Desa, yakni: Pertama, bahwa Desa yang dalam peraturan itu disebut “inlandsche gemeenten” atas pengesahan kepala daerah (residen), berhak untuk memilih kepalanya dan pemerintah Desanya sendiri. Kedua, bahwa kepala Desa itu diserahkan hak untuk mengatur dan mengurus rumah tangganya sendiri dengan memperhatikan peraturan-peraturan (regulasi) yang dikeluarkan oleh gubernur jenderal atau dari kepala daerah (residen).
Berdasarkan Ordonansi tanggal 3 Februari 1906, lahirlah peraturan yang mengatur pemerintahan dan rumah tangga Desa di Jawa dan Madura. Peraturan itu, yang dimuat dalam Staasblad 1906 N0. 83, diubah dengan Staablad 1910 No. 591, Staadblad. 1913 No. 235 dan Staadblad, 1919 No. 217 dikenal dengan nama “Islandsche Gemeente-Ordonnantie”. Dalam penjelasan atas Ordonnantie itu yang dimuat dalam Bijblad 6567 dijelaskan bahwa ketetapan-ketetapan dalam Ordonnantie secara konkret mengatur bentuk, kewajiban dan hak kekuasaan pemerintah Desa baik berdasarkan hukum ketataprajaan maupun berdasarkan hukum perdata.
Menurut Van Deventer, dengan keluarnya peraturan tentang Desa, hak Desa untuk mendapat dan menguasai milik sendiri telah diberi dasar hukum. Berdasarkan hak itu Desa akan dapat menyusun “pendapatan Desa” sendiri. Sejarah mencatat tahun 1912 pemerintah Pakualaman melancarkan penataan Desa, tertanggal 18 Oktober 1912 untuk distrik Sogan, Kabupaten Adikarta, untuk penataan dimana ordonansi tahun 1906 dipakai sebagai model. Selanjutnya sejarah hukum mencatat, bahwa Pemerintah Hindia Belanda pada tanggal 23 Januari 1941 menyampaikan rancangan Rancangan Desa-ordonannantie baru kepada Volksraad. Ordonnantie itu kemudian ditetapkan pada tanggal 2 Agustus 1941 (stbl. 1941 no. 356). Sejak lahirnya “otonomi baru” dalam Inlandsche Gemeente-ordonnantie tahun 1906, diadakan aturan-aturan baru mengenai kas desa, limbung desa, bank desa, sekolah desa, pemecahan desa, bengkok untuk guru desa, pancen dan pajak.
Jepang mengatur desa dengan Osamu Seirei No.7 Tahun 2604 atau 1941 awalnya jepang mangadopsi otonomi desa dari ordonansi Belanda dngan sedikit perubahan sesuai istilah Jepang. Desa disebut Ku. Kepala Desa disebut Kuchoo. Kuchoo diangkat melalui pemilihan yang dilakukakan oleh dewan desa atau Gunchoo. Masa jabatanya yaitu empat tahun. Desa dibawah pengaturan dan pengendalian yang sangat ketat. Rakyat Desa dimobilisasi untuk keperluan perang, menjadi satuan-satuan milisi, seperti Heiho, Kaibodan, Seinendan, dan lain-lain. Kepala Desa difungsikan sebagai pengawas rakyat untuk menanam tanaman yang dikehendaki Jepang, seperti jarak, padi dan tebu. Praktis selama pendudukan Jepang otonomi desa dapat dikatakan benar-benar mati karena tujuan awal jepan ke hindia Belanda ingin memanfaatkan tenaga dan ingin mengambil alamnya saja tanpa memikirikan kepentingan pemerintahannya.
Dalam mengatur pemerintahan pasca 17 Agustus 1945, Badan pekerja Komite Nasional Pusat mengeluarkan pengumuman No. 2 yang kemudian ditetapkan menjadi UU No. 1/1945. UU ini mengatur kedudukan Desa dan kekuasaan komite nasional daerah, sebagai badan legislatif yang dipimpin oleh seorang Kepala Daerah. Memperhatikan isinya yang terlalu sederhana, Undang-undang No. 1/1945 ini dianggap kurang memuaskan. Maka dirasa perlu membuat undang-undang baru yang lebh sesuai dengan pasal 18 UUD 1945. Pada saat itu pemerintah menunjuk R.P. Suroso sebagai ketua panitia. Setelah melalui berbagai perundingan, RUU ini akhirnya disetujui BP KNIP, yang pada tanggal 10 Juli 1948 lahir UU No. 22/1948 Tentang Pemerintahan Daerah. Bab 2 pasal 3 angka 1 UU No. 22/1948 menegaskan bahwa daerah yang dapat mengatur rumah tangganya sendiri dapat dibedakan dalam dua jenis, yaitu daerah otonomi biasa dan daerah otonomi istimewa. Daerah-daerah ini dibagi atas tiga tingkatan, yaitu Propinsi, Kabupaten/kota besar, Desa/kota kecil.
Undang-undang dan Peraturan tentang Desa:
- Undang-undang Nomor 1 tahun 1942. Dalam realitasnya, desa sebagian besar dimasukan kedalam sistem birokrasi dan ekonomi politik colonial. Desa dalam negara sebagai objek eksploitasi colonial karena dijadikan sebagai wilayah yang diharuskan dapat memenuhi kebutuhan produksi negara colonial dalam bentuk bahan baku mentah.
- Undang-undang Nomor 14 tahun 1946. Tentang perubahan tata cara pemilihan kepala desa, untuk mempertegas kedudukan negara terhadap desa. Negara sebagai pemberi legistimasi politik terhadap proses pemerintahan di desa. Desa tetap diberi hak dan kewenangan untuk mengatur sistem pemerintahan sendiri yang artinya bahwa desa mempunyai hak untuk mengangkat dan memberhentikan kepala desanya masing-masing tanpa intervensi negara. Sehingga desa masih tetap dengan keanekaragamannya.
- Undang-undang Nomor 22 tahun 1948. Mengatur susunan dan kedudukan pemerintahan daerah di Indonesia dengan mimiliki dua jenis daerah berotonomi yaitu daerah otonom biasa dan daerah otonom khusus yang disebut dengan daerah istimewa, daerah otonom khusus yang diberi nomenklatur “daerah istimewa" adalah daerah kerajaan atau kesultanan dengan kedudukan daerah swapraja yang telah ada sebelum Indonesia merdeka. UU tersebut yang menetapkan pokok-pokok tentang pemerintahan sendiri di daerah-daerah yang berhak mengatur dan mengurus rumah tangganya sendiri. Dengan menentukan bahwa pemerintahan lokal menggunakan nomenklatur pemerintah daerah. UU no.22 tahun 1948 disusun berdasarkan pada Konstitusi Republik. Dalam UU tidak diatur mengenai kewenangan apa saja yang diberikan kepada pemerintah desa, dan tidak disebutkan macam-macam kewajiban pemerintah yang diserahkan kepada daerah. Pemerintah menempatkan desa senagai daerah otonom tingkat III dengan hak otonomi dan hak medebewind.
- Undang-undang Nomor 1 tahun 1957. Tentang kewenangan pemerintah desa tidak diatur dalam undang-undang. Tapi didalam desa dibentuk desa administratif dalam wilayah kabupaten yang kemudian untuk dijadikan kesatuan yang berotonomi.
- Undang-undang Nomor 18 tahun 1965. Tentang kewenangan pemerintah desa tidak diatur dalam undang-undang. Tapi kewenangan desa dinyatakan bahwa desa dapat mengatur dan mengurus rumah tangganya sendiri berdasarkan sejarah dan pertumbuhannya yang disesuaikan dengan ikatan adat.
- Undang-undang Nomor 5 tahun 1974. Tentang mengatur penyelenggaraan pemerindah daerah berdasarkan asas dekonsentrasi, desentralisasi, dan asas pembantuan. Mengedepankan asas dekonsentralisasi dapat terlihat dari pengaturan kewenangan untuk menentukan kepala daerah ada pada pemerintah pusat, sehingga pemerintah mempunyai hak prerogratif untuk menentukan yang hendak diangkat sebagai pemerintah daerah. Dilaksanakan secara desentralisasi kendati dalam UU tersebut ditentukan bahwa daerah diberi otonomi yang bebas dan bertanggung jawab tapi pada kenyataannya penyelenggaraan pemerintah di daerah sepenuhnya dikendalikan oleh pemerintah pusat.
- Undang-undang Nomor 5 tahun 1979. Tentang pemerintahan desa yang dalam semangatnya menyeragamkan pola dan mekanisme pembinaan serta pembangunan desa, kemasyarakatan. UU 1979 disebutkan bahwa desa adalah suatu wilayah yang ditempati oleh sejumlah penduduk sebagai kesatuan masyarakat, kesatuan masyarakat hukum yang mempunyai organisasi pemerintahan terendah langsung dibawah camat dan berhak menyelenggarakan rumah tangganya sendiri dalam ikatan negara kesatuan republik Indonesia. Susunan pemerintahan desa terdiri atas kepala desa dan lembaga musyawarah desa. Kepala desa dipilih secara langsung, umum, bebas dan rahasia oleh penduduk desa tersebut. Permusyawaratan atau pemufakatan anggota terdiri atas kepala dusun, pimpinan lembaga masyarakat dan pemuka masyarakat desa bersangkutan.
- Undang-undang Nomor 22 tahun 1999. Tentang kewenangan pemerintah desa berdasarkan pemberlakuan undang-undang. Kewenangan sudah ada berdasarkan asal-usul desa, kewenangan yang oleh peraturan perundang-undangan yang berlaku belum dilaksanakan oleh daerah dan pemerintah. Tugas pembantuan dari pemerintah, pemerintah provinsi atau pemerintah kabupaten. Pemerintah desa berwenang untuk menolak pelaksanaan tugas pembantuan yang tidak disertai dengan pembiayaan, sarana dan prasarana serta sumber daya manusia. Berwenang untuk membina kehidupan dan perekonomian desa. Memelihara ketentraman dan ketertiban masyarakat desa. Pemerintah desa dapat melakukan perbuatan hukum dipengadilan.
- Undang-Undang Nomor 32 tahun 2004. Tentang pemerintahan daerah dan sistem pemerintahan. Desa merupakan bagian dari struktur pemerintahan daerah yang terendah yang berposisi sebagai daerah otonom dalam makna kewenangan mengatur dan mengurus rumah tangga desanya. Desa memiliki peran strategis untuk menyejahterakan rakyat. Dalam undang-undang tahun 2004 ini semangat pemerintahan desa belum sesuai harapan, hingga desa berfungsi sebagai atribut tak lebih dari aksesoris dalam tata pemerintahan. Peran paling tinggi pemerintahan desa hanya bersifat administratif dan seremonial.
- Undang-undang Nomor 18 tahun 2013. Tentang kode dan data wilayah administrasi pemerintah yang menyatakan data jumlah desa dan kelurahan 81.253 dengan perincian jumlah desa 72944 desa, sedangkan kelurahan 8.309. yang artinya bahwa wilayah NKRI sekitar 88,6 berupa pemerintahan desa sekitar 11,4%berupa pemerintahan kelurahan yang bersifat perkotaan. Maka kedudukan desa sangat penting untuk mencapai tujuan pembangunan nasional, desa sebagai agen pemerintahan terdepan yang dapat menjangkau kelompok sasaran riil yang hendak disejahterahkan. Sedangkan sebagai lembaga pemerintahan, lembaga desa adapat memperkuat lembaga pemerintahan nasional.
- Undang-undang Nomor 6 tahun 2014. Disahkan oleh pemerintah Republik Indonesia dan dihadiri oleh Menteri Hukum dan HAM yang berisi semangat baru mengatur desa dengan berbagai opsi yang lebih baik dengan menegaskan peran dan kedudukan desa yang sangat penting dalam menjalankan tugas dan wewenang untuk mengurus pemerintahan dan kepentingan masyarakat setempat berdasarkan praaksara masyarakat. UU nomor 6 relatif memiliki kelenturan terhadap kepentingan masyarakat desa seperti aturan tentang desa adat yang tumbuh subur di negeri ini. Dalam undang-undang ini disebutkan bahwa pemerintah desa adalah penyelenggara urusan pemerintahan desa, pelaksana pembangunan desa, pelaku pembinaan masyarakat desa dan pelaku pemberdayaan terhadap masyarakat desa berlandaskan pancasila.
- Undang-undang Nomor 81 Tahun 2015. Tentang Evaluasi Perkembangan Desa Dan Kelurahan.
- Undang-undang Nomor 47 tahun 2016. Tentang Administrasi Pemerintahan Desa. Administrasi Pemerintahan Desa adalah keseluruhan proses kegiatan pencatatan data dan informasi mengenai Pemerintahan Desa pada Buku Register Desa. Dengan nenimbang : bahwa dalam rangka mewujudkan tertib administrasi desa yang mampu berfungsi sebagai sumber data dan informasi dalam penyelenggaraan pemerintahan Desa, pelaksanaan pembangunan, pembinaan kemasyarakatan dan pemberdayaan masyarakat, perlu menetapkan Peraturan Menteri Dalam Negeri tentang Administrasi Pemerintahan Desa.
Mantul
BalasHapusSemoga bermanfaat kak
Hapus