Sejarah Penamaan Desa Leran, Kec. Manyar, Kab. Gresik Nama: M. Firdaus Ramadhani Nim: 170110301034 BAB 1 PENDAHULUAN 1.1 Latar Belakang Desa sebagai kesatuan terkecil di Indonesia, memiliki karakter tersendiri. Hal ini disebabkan karena masing-masing wilayah di Indonesia terbentuk melalui proses sejarah panjang dan berbeda-beda. Pembangunan pedesaan adalah upaya peningkatan kualitas hidup dan kehidupan untuk sebesar-besarnya kesejahteraan masyarakat Desa. Karena pembagunan di pedesaan bertujuan untuk mengurangi kemiskinan, maka usaha ini harus dirancang secara jelas dan tegas karena peningkatan produksi dan produktivitas. Masyarakat yang mandiri dapat tercipta dari pembangunan desa. Bukan saja untuk kepentingan masyarakat itu sendiri, namun juga untuk kepentingan nasional secara umum, yang berarti bahwa pembangunan pedesaan mempunyai peran yang sangat penting dan strategis dalam meletakan dasar-dasar pembangunan nasional. Dengan keadaan seperti itu ma
Sejarah Undang-undang tentang pedesaan dimulai pada tahun 1854 pemerintahan kolonial Belanda mengeluarkan “ Regeeringsreglement” yang merupakan cikal-bakal pengaturan tentang daerah dan Desa. Dalam pasal 71 (pasal 128.I.S.) menegaskan tentang kedudukan Desa, yakni: Pertama, bahwa Desa yang dalam peraturan itu disebut “inlandsche gemeenten” atas pengesahan kepala daerah (residen), berhak untuk memilih kepalanya dan pemerintah Desanya sendiri. Kedua, bahwa kepala Desa itu diserahkan hak untuk mengatur dan mengurus rumah tangganya sendiri dengan memperhatikan peraturan-peraturan (regulasi) yang dikeluarkan oleh gubernur jenderal atau dari kepala daerah (residen). Berdasarkan Ordonansi tanggal 3 Februari 1906, lahirlah peraturan yang mengatur pemerintahan dan rumah tangga Desa di Jawa dan Madura. Peraturan itu, yang dimuat dalam Staasblad 1906 N0. 83, diubah dengan Staablad 1910 No. 591, Staadblad . 1913 No. 235 dan Staadblad , 1919 No. 217 dikenal dengan nama “Islandsche